Rabu, 12 Mei 2010

Karya tak pernah terbit

Foto by : www.idosmarin.com

Dengan Semangat Pahlawan Kita Tingkatkan Pembangunan Kelautan Sesuai Otonomi Daerah
By : Naning Wijayanti

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada penulis, di dalam membuat karya tulis dengan judul “ Dengan Semangat Pahlawan Kita Tingkatkan Pembangunan Kelautan Sesuai Dengan Otonomi Daerah “ Penyusunan karya tulis ini untuk memberikan sedikit pandangan dan pendapat penulis mengenai pembangunan di sektor kelautan.

Harapan penulis semoga karya tulis ini bermanfaat bagi TNI-AL khususnya dan masyarakat pelaku pembangunan kelautan pada umumnya dan

Penulis

DAFTAR ISI

Halaman

Kata Pengatar…………………………………………………………………… i

Daftar Isi…………………………………………………………………………. ii

BAB.I. PENDAHULUAN…………………………………………………………. 1

1. 1. Latar Belakang Masalah……………………………………………… 1

1. 2. Identifikasi Masalah…………………………………………………… 4

1. 3. Metode Penulisan……………………………………………………... 4

1. 4. Manfaat Penulisan…………………………………………………….. 4

BAB.II.PEMBAHASAN…………………………………………………………... 5

2. 1. Kondisi Pembangunan Kelautan Indonesia………………………….. 5

2. 2. Faktor Yang Menyebabkan Ketertinggalan Pembangunan

Kelautan Daripada Daratan…………………………………………………. 10

2. 3. Pentingnya Peran Serta TNI AL dalam Pembanguanan Sektor Kelautan 11

2. 4. Strategi Pembangunan Kelautan sesuai Otonomi Daerah ……………… 12

A. Perlunya Pembangunan Hukum Kelautan……………………. 12

B. Strategi Kebijaksanaan Ekonomi Sektor Kelautan…………… 14

C. Kebijaksanaan Perpajakan Dan Moneter ……………………. 15

D. Peningkatan Keahlian Sumberdaya Manusia dibidang Kelautan 16

BAB.III.KESIMPULAN………………………………………………………………… 18

BAB.IV.SARAN……………………………………………………………………… 21


BAB.I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 9 ditentukan bahwa Angkatan laut bertugas
1. Melaksanakan tugas TNI matra laut dibidang pertahanan.
2. Menegakkan Hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum nasional Indonesia dan hokum International yang telah diratifikasi.
3. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah.
4. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Oleh karena Undang-Undang tersebut tidak pernah mengatur aspek operasional secara detail maka “ tugas” memiliki arti sama dengan “ peran “.
Tugas TNI-AL butir pertama sampai butir tiga sangat berhubungan dengan peran Angkatan Laut secara universal,sedangkan butir keempat dan kelima merupakan aplikasi peran Angkatan laut terhadap pembinaan kekuatan maritime non militer.
Karena Indonesia merupakan Negara Kepulauan (archipelagic state) terbesar didunia dengan 17.480 pulau dan panjang garis pantai mencapai 95.181 km,sebagaimana disebutkan dalam UNCLOS 1982
Bahwa Negara kepulauan adalah Negara yang terdiri atas satu atau lebih gugusan pulau,dimana diantaranya terdapat pulau-pulau lain yang merupakan satu kesatuan politik atau secara historis merupakan satu ikatan.Dengan konsep Negara Kepulaun maka Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas perairan yaqng berada disisi dalam garis pangkal kepulauan ,yang dikenal sebagai perairan kepulauan .Kedaulatan juga meliputi ruang udara atasnya ,kolom air,dasar laut dan tanahnya. Undang-Undang otonomi daerah No.22 Th 1999 yang mana pemerintah pusat memberikan kewenangan atau otoritas kepada daerah ( regional ) tidak hanya sebatas urusan pemerintahan semata namun juga dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan sumberdaya yang dimilikinya ,termasuk sumberdaya kelautan. Namun sayangnya sampai saat ini masih banyak daerah yang memahami konsep desentralisasi ini hanya terbatas pada wilayah daratan semata sehingga sebagian besar kebijakan yang dikeluarkan hanya difokuskan pada wilayah daratan, padahal pada daerah tertentu esensi otonomi daerah juga ada di wilayah laut. Kultur dan pola pikIr masyarakat dan juga pemerintah yang masih belum terfokuskan pada pembangunan sektor kelautan ini juga menyebabkan potensi sumberdaya kelautan yang begitu besar dimiliki oleh negeri ini sebagian besar dimanfaatkan oleh bangsa lain. Sebagai contoh sektor perikanan (tangkap dan budidaya) sampai saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah akibatnya (Soemarwoto,Kompas 2004) milliaran dollar setiap tahunnya ikan dari perairan bangsa ini dicuri oleh nelayan asing ,hanya 40% transportasi laut domestik yang dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri dan hanya 5% exspor dilakukan oleh kapal domestik. Inilah salah satu fakta yang kontradiktif yang menunjukan bahwa kita belum mampu menggunakan kekayaan laut tersebut utnuk kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Masyarakat nelayan Indonesia masih merupakan masyarakat termiskin di negeri ini dengan ketidakpastian akan masa depan. Sedangkan kita mengenal bangsa lain yang memiliki tingkat kesejahteraan sangat tinggi dengan mengandalkan ikan sebagai mata pencaharian. Kemampuan kita dalam memanfaatkan kekayaan tambang yang berada di dalam laut, seperti gas dan minyak bumi, masih sangat rendah. Setelah sekian lama kita memanfaatkan hasil tambang ini, tingkat ketergantungan kita kepada luar negeri dalam hal eksplorasi dan eksploitasi barang tambang, khususnya di lepas pantai, masih sangat tinggi. Sadar atau tidak, sebenarnya tingkat ketergantungan yang sedemikian tinggi menyebabkan kita tidak dapat memanfaatkan kekayaan laut kita ini secara maksimal. Hal ini disebabkan ketergantungan yang ada mempersulit kita untuk memperluas penyebaran dampak kekayaan tersebut ke dalam sektor-sektor ekonomi lainnya.Adapun permasalahan kelautan yang muncul antara lain :
a) Permasalahan hukum dalam dunia kelautan Indonesia yaitu belum sempurnanya produk hukum yang secara jelas dipergunakan sebagai paduan memanfaatkan laut yang ada, serta sarana penegak hukum belum meamadai hal ini dapat kita lihat dari upaya kita dalam mengurangi pencurian-pencurian ikan dan sumberdaya alam kita yang diselundupkan ke luar negeri karena kurangnya kapal-kapal patroli yang digunakan untuk mengamankan wilayah laut .
b) Perlunya perhatian yang serius mengenai kebijaksanaan ekonomi makro yang disusun untuk pemberdayaan kekayaan laut. Karena skala prioritas yang diberikan kepada kelautan masih sangat rendah karena masih kurangnya kebijaksanaan jangka panjang didalam sektor ini yang sepintas terasa merugikan kepentingan jangka pendek tetapi sangat dibutuhkan untuk memperkuat landasan perekonomian dimasa mendatang.
c) Ketiga perlakuan pajak terhadap ekonomi kelautan Indonesia misalnya tidak memberikan kesempatan bagi industri kelautan nasional untuk dapat tumbuh dan berkembang. Kebijakan perpajakan dan moneter yang dianut masih kurang dapat memberikan insentif bagi tumbuhnya industri kelautan di Indonesia, karena kebijakan ini membuat orang lebih memilih untuk membangun, memelihara, bahkan mendaftarkan kapal-kapalnya di luar negeri daripada di dalam negeri sendiri. Ini semua menghilangkan kesempatan ekonomi di dalam negeri, karena dengan keluarnya kapal-kapal tersebut ke luar negeri, maka kesempatan pendapatan dari pajak akan hilang serta kesempatan untuk dapat menciptakan multiplier effect perekonomian, dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, juga menghilang, bahkan dimanfaatkan oleh bangsa lain.
d) Tingkat ketrampilan sumberdaya manusia yang masih rendah khususnya dalam konteks kelautan.
Hal-hal tersebutlah yang menjadi permasalahan pokok dan mendasar yang diperlukan untuk pengelolaan wilayah laut Indonesia. Permasalahan tersebut juga dapat berdampak sangat panjang karena dapat mengakibatkan hilangnya kepastian usaha dan kesenjangan pertumbuhan regional yang menyangkut hasil dan pemerataan pembangunan antara kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia semakin besar. Sehingga dapat berdampak lebih luas yang dapat menimbulkan konflik yang semakin parah.
1.2.Identifikasi Masalah
Timbulnya masalah dalam Upaya meningkatkan ketahanan Nasional bidang kelautan yang disesuaikan dengan Otonomi Daerah menimbulkan berbagai macam pertanyaan antara lain :
1. Permasalahan hukum dalam dunia kelautan apa saja yang tidak mampu /belum sempurna untuk menyelesaikan masalah – masalah hukum dalam dunia kemeritiman ?
2. Kebijakasanaan ekonomi apa saja yang diperlukan untuk meningkatkan perekonomian kususnya dalam sektor kelautan.
3. Kebijaksanaan perpajakan dan moneter yang bagaimana yang seharusnya dipergunakan untuk peningkatan pembangunan bidang kelautan ?
4. Upaya apa yang diperlukan untuk peningkatan ketrampilan sumber daya manusia untuk keperluan pembangunan bidang kelautan ?
1.3.Metode Penulisan
Adapun metode penuliasan yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan studi pustaka dan browsing internet.
1.4.Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah ;
1. Agar masyarakat mengetahui tentang pentingnya pembangunan kelautan karena Negara Indonesia sebagian besar terdiri dari laut.
2. Sebagai bahan pertimbangan bagi Wilayah/daerah yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan agar lebih memperhatikan pembangunan wilayah lautnya.
3. Sebagai bahan resesensi untuk TNI-AL akan kesiapan dan kesigapanya untuk membantu meningkatkan keamanan daerah/wilayah setelah berlangsungnya pembangunan kelautan selama otonomi daerah diberlakukan.

BAB.II. PEMBAHASAN
2.1.Kondisi Pembangunan Kelautan Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut adalah “ Bahwa segala perairan disekitar,diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia ,dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia “ Deklarasi Juanda dikukuhkan pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. Konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRSNo.IV tahun1973.
Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Secara geografis, dengan jumlah 17.508 pulau dan panjang pantai hingga mencapai 95.180 kilometer agenda menjaga keutuhan NKRI perlu menjadi prioritas. Pemerintah RI perlu tegas atas berbagai provokasi yang mengganggu kedaulatan wilayah RI. Menjaga keutuhan NKRI, meliputi keutuhan dan kedaulatan wilayah negara dan wilayah perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan di masyarakat wilayah perbatasan. Kedaulatan dan keutuhan NKRI dimaksud meliputi wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara mutlak. Indonesia harus memiliki landasan hukum yang kuat terkait eksistensi wilayah Negara dan wilayah perbatasan. Disebutkan dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 bahwa landas kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang di luar laut territorial,sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter. Pengembangan keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut. Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI. Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron. Karena Negara Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari banyak pulau dimana sekarang tiap wilayah diatur oleh daerah masing-masing.
Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antara daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 adalah :
1. Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.
6. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat memenuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan pusat dan daerah. Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dari aspek ideology, sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan Ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia .
Dari aspek politik , pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Derah terhadap Pusat dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kebijakan Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.
Dari aspek ekonomi , kebijakan Otonomi Daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan bagi Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.
Dari aspek sosial budaya , kebijakan Otonomi Daerah merupakan pengakuan terhadap keanekaragaman Daerah, baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung di daerah. Pengakuan Pusat terhadap keberagaman Daerah merupakan suatu nilai penting bgi eksistensi Daerah. Dengan pengakuan tersebut Daerah akan merasa setara dan sejajar dengan suku bangsa lainnya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya mempersatukan bangsa dan negara. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal akan dapat ditingkatkan dimana pada akhirnya kekayaan budaya lokal akan memperkaya khasanah budaya nasional.
Selanjutnya dari aspek pertahanan dan keamanan , kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk memantapkan kondisi Ketahanan daerah dalam kerangka Ketahanan Nasional. Pemberian kewenangan kepada Daerah akan menumbuhkan kepercayaan Daerah terhadap Pusat. Tumbuhnya hubungan dan kepercayaan Daerah terhadap Pusat akan dapat mengeliminir gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Dengan melihat itu semua maka kita perlu melakukan pembangunan yang menyeluruh dibidang kelautan dimana daerah memperoleh peluang yang lebih besar untuk meningkatkan daerahnya masing-masing maka perlu adanya dukungan dari Angkatan Laut yang lebih konkrit dan lebih memadai untuk perlindungan wilayah/daerah yang disesuaikan dengan adanya pengembangan pembangunan wilayah kelautan agar keamanan daerah dalam pelaksanaan pembangunan kelautan lebih meningkat dan kenyamanan berusaha para pengelola usaha kelautan.
2.2.Faktor Yang Menyebabkan Ketertinggalan Pembangunan Kelautan Daripada Daratan
Dalam mencermati pembangunan wilayah Indonesia dewasa ini pembangunan kelautan kurang mendapat perhatian dan selalu diposisikan sebagai pingiran dalam pembangunan ekonomi nasional,kondisi ini sangat ironis karena hampir 70% wilayah Indonesia merupakan wilayah laut yang mempunyai potensi ekonomi dan keamanan laut yang sangat besar. Hal-hal yang menyebabkan ketertinggalan pembangunan wilayah laut antara lain :
1. Kondisi Geografis perairan Indonesia yang sangat luas dan terletak antara dua samudeara dan dua benua meninmbulkan benturan kepentingan karena merupakan wilayah yang rawan dalam segi HAMKAMNAS dan membutuhkan juga sarana perhubungan laut untuk mendukung perkembangan ekonomi .
2. Sarana dan Prasarana yang sangat kurang menimbulkan rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi serta mengurangi keefektifan kegiatan ekplorasi dan penelitian kelautan.
3. Pemanfaatan sumberdaya perikanan laut belum merata utnuk wilayah Indonesia,khususnya Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE) sehingga menimbulkan pencurian ikan oleh kapal-kapal asing diwilayah ZEE Indonesia.
4. Komitmen Pemerintah baik daerah maupun pusat untuk mendukung pembangunan kelautan merupakan faktor kunci keberhasilan dalam pembangunan sector ini.
5. Kualitas Sumberdaya manusia dan penguasaan teknologi kelautan yang masih sangat rendah
6. IPTEK sumberdaya kelautan secara efisian dan berkelanjutan sangat jauh tertinggal dan system pemantauan sumberdaya alam dilaut tidak dapat lagi menggunakan tehnologi konvenional.
7. Kultir budaya masyarakat Indonesia yang masih didominasi oleh orientasi daratan sangat mempengaruhi pola pikir dan cara pandang masyarakat dan pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan dan peraturan mengenai orientasi pembangunan baik ekonomi maupun politik.
2.3.Pentingnya Peran Serta TNI AL dalam Pembanguanan Sektor Kelautan
Mengingat laut yuridiksi nasional sedemikian luas dan memiliki ciri yang khas yaitu tidak dapat dikendalikan secara mutlak maka kehadiran armada laut hanya diprioritaskan pada perairan tertentu saja yang dinilai rawan terhadap timbulnya gangguan keamanan dan bentuk pelanggaran yang merugikan kepentingan nasional antara lain perkembangan global dimana maraknya situasi pemisahan daerah/wilayah yang menuntut pemisahan untuk membentuk Negara sendiri,maraknya isu HAM yang dipelopori oleh Negara-negara maju hal ini mengakibatkan tingginya daya kritis masyarakat terhadap semua bentuk kebijaksanaan masyarakat,serta adanya pengaruh terorisme international ke dalam negeri yang berbentuk tindakan anarkhis dan brutal. Perkembangan regional ditandai dengan adanya perkembangan politik dan keamanan international yang menempatkan kawasan asia tenggara sebagai focus perhatian dunia. Sehingga pola hubungan antar bangsa cenderung bergeser kearah makin menonjolnya kepentingan ekonomi dibandingkan dengan kepentingan lainya. Hal ini yang menyebabkan adanya tuntutan jaminan keamanan dan stabilitas kawasan asia pacifik,jaminan keamanan GPL (Garis-garis Perhubungan Laut) sangatlah vital bagi penguna laut dikawasan ini. Hal inilah peran TNI AL dituntut untuk memberikan jaminan keamanan yang memadai disepanjang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Pengakuan International terhadap ALKI menimbulkan konsekuensi untuk lebih memperhatikan aspek pengawasan dan pengamanan,utamanya terhadap kemungkinan infiltrasi dan subversi termasuk didalamnya jaminan pengelolaan sumberdaya laut disepanjang dan sekitar ALKI. Masalah penggunaan wilayah laut dan pemanfaatan sumber daya laut disepanjang perbatasan dapat menimbulkan konflik potensial antar bangsa dan setiap saat dapat menimbulkan eksalasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran pembangunan bagi TNI yang berpengaruh dominan pada pembinaan di TNI-AL baik itu sarana,prasarana,dan sumber daya manusia ditubuh TNI-AL sendiri sehingga mengakibatkan kesiapan operasioanl unsur TNI-ALsangat terbatas. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa adanya permasalahan ditubuh TNI-AL sendiri dalam upaya mewujudkan kondisi yurisdiksi nasional yang terkendali. Oleh karena itulah ketahanan wilayah laut sangat diperlukan peran serta dari TNI-AL untuk mewujudkan ketahanan wilayah laut dan pesisir yang tangguh. Kondisi ini dapat terwujud bila kondisi kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir dan masyarakat pulau–pulau terpencil meningkat sebab itulah TNI-AL diharapkan berperan aktif bersama-sama masyarakat daerah dan komponen-komponen bangsa yang memiliki kepedulian terhadap masalah kelautan. Partisipasi ini dilaksnakan dalam rangka menunjang pembangunan kelautan guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hudup masyarakat.
2.4.Strategi Pembangunan Kelautan sesuai Otonomi Daerah
A. Perlunya Pembangunan Hukum Kelautan
Indonesia masih dihadapkan permasalahan hukum yaitu tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berujung pada konflik kewenangan antar lembaga. Adanya Undang-Undang Wilayah Negara adalah salah satu politicalwill pemerintah dalam membangun Indonesia sebagai negara kepulauan,padahal permasalahan pembangunan beberapa lembaga memiliki hak mengelola laut sehingga mereka merancang undang-undang yang dijadikan dasar hukum untuk menjalankan kewenangannya,hal inilah yang mengakibatkan tumpang tindihnya peraturan perundang-ndangan sehingga menjadikan konflik kewenangan antar lembaga. Konflik kewenangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Pertama konflik kewenangan dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut, termasuk pemberian izin pemanfaatan. Contohnya antara Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Departemen Kehutanan (Dephut) yang mempunyai mandat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. Dephut mendapatkan pengakuan hukum dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, DKP mendapatkan pengakuan hukum dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bila dikelompokkan pada batasan wilayah kewenangannya, terdapat tiga kelompok, yaitu :
a. Lembaga yang memiliki kewenangan hanya terbatas pada wilayah perairan Indonesia atau pada wilayah yang dikelompokkan statusnya kedaulatan negara, seperti Polri, PPNS Dephub, PPNS Dephut.
b. Lembaga yang memiliki kewenangan pada wilayah perairan Indonesia yang statusnya kedaulatan negara dan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta Landas Kontinen yang statusnya hak berdaulat (sovereign rights) yang tentu saja bersifat spesifk, seperti PPNS DKP, PPNS Bea Cukai, PPNS Imigrasi, dan PPNS Lingkungan Hidup.
c. Lembaga yang memiliki kewenangan pada wilayah perairan Indonesia yang statusnya kedaulatan negara dan hak berdaulat, seperti TNI AL.
Kedua Konflik kewenangan pembangunan hukum kelautan. Pembangunan Hukum menurut Prof Hasjim Djalal mengatakan ketidakjelasan koordinasi dan pembagian wewenang serta tanggung jawab di antara pejabat yang berwenang di berbagai bidang tersebut akan menimbulkan kerancuan, overlapping jurisdiction dan memungkinkan terjadinya conflicting jurisdiction. Sudah semestinya Pemerintah merancang bangunan hukum di bidang kelautan dengan menciptakan harmonisasi hukum dengan mengedepankan asas kedaulatan demi terjaganya NKRI,selain itu Restrukturisasi lembaga penegak hukum,meskipun telah ada Badan Koordinasi Keamanan Laut namun benturan antara lembaga penegak hukum masih terjadi .Percepatan penyusunan perundang-undangan dengan ketentuan memperhatikan peraturan perundangan yang telah ada,dengan kata lain perlunya undang-undang yang baru untuk melengkapi undang-undang yang telah ada .Oleh karena itu perlunya harmonisasi dalam membangun kepastian hukum wilayah laut.
B. Strategi Kebijaksanaan Ekonomi Sektor Kelautan
Strategi umum yamng diperlukan untuk pembangunan sektor kelautan antara lain :
a. Perlunya partisipasi stakeholders yang terdiri dari para nelayan, pembudidaya ikan, pengusaha perikanan, ilmuwan, penyuluh, aparat keamanan dan birokrat dalam rangka melindungi, menjaga dan mengelola sumberdaya laut dan perikanan yang berazaskan keberlanjutan, keadilan dan pemerataan diantara stakeholders.
b. Perlunya fasilitas pendukung yang terdiri dari fasilitas fisik, kelembagaan yang terdiri dari kelembagaan keuangan, asuransi, LSM, lembaga pemasaran, assosiasi dan perundang-undangan yang mendukung dalam pengelolaan sumberdaya laut dan perikanan secara berkelanjutan, adil dan merata.
c. Perlunya langkah strategi lanjutan seperti distribusi, pemasaran, ketersediaan benih dan induk serta antisipasi terjadinya kerusakan ekosistem dan biota laut.
d. Perlunya penegakan hukum yang jelas dan tegas bagi anggota stakeholders yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati secara bersama.
e. Belajar dari negara lain dalam pengelolaan sumberdaya laut dan perikanan yang dapat memberikan kontribusi ekonomi nasional lebih besar dari sektor lain, meskipun memilki luas laut yang lebih kecil. Secara umum, arah kebijakan pengelolaan pembangunan perikanan dan kelautan yang diperlukan harus diarahkan kepada kesejahteraan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi (peningkatan devisa dan sumbangan PDB Nasional). Untuk menentukan kebijaksanaan diperlukan pengembangan secara spesifik diarahkan kepada,peningkatan kesejahteraan nelayan Indonesia,peningkatan pemberdayaan nelayan,pengembangan pendidikan, pelatihan, pengetahuan dan ketrampilan sumberdaya manusia pengelola sumberdaya laut dan perikanan, penguatan kelembagaan nelayan di tingkat lokal dan nasional,
Desentralisasi pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang searah dengan sistem desentralisasi pemerintahan daerah atau otonomi daerah. Kebijakan permodalan (penyediaan kredit dan suku bunga rendah) , penataan struktur pasar dan lingkungan usaha ,memperjuangkan Undang-undang perlindungan nelayan , kebijakan pembangunan secara terpadu dan berkelanjutan,gerakan secara nasional untuk percepatan pembangunan kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Arah kebijakan pembangunan kelautan meliputi beberapa aspek antara lain :
a. Industri Pelayaran perlu dikembangkan oleh karena itu perlunya peran serta pemerintah dan pihak perbankan dalam memberikan pinjaman dengan bunga yang lunak.
b. Industri Perikanan harus dikembangkan dengan lebih meningkatkan peran serta masyarakat sekitar pesisir pantai.
c. Pariwisata bahari meliputi meliputi sarana dan prasarana perlu ditingkatkan
C. Kebijaksanaan Perpajakan Dan Moneter
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar,namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Oleh karena itu kebijakan harus mengutamakan potensi industri dalam negeri, baik industri perikanan maupun industri pelayaran perlu dijalankan secara konsisten sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sehingga industri ini mampu bersaing dengan masyarkat dunia. Selain itu perlunya pemerintah memberikan jaminan atau kepastian pihak perbankan bahwa perusahaan dibidang kelautan mampu dalam mengembalikan kredit, karena pihak perbankan masih melihat industri pelayaran dan kelautan sebelah mata. Selain itu transportasi laut juga membutuhkan pelabuhan yang modern dan lebih canggih karena selama ini kondisi pelabuhan di Indonesia masih dibawah standar,biaya bersandar tinggi ,pungli yang marak. Pelabuhan masih juga dimonopoli oleh Pelindo oleh karena itu perlu pembenahan sehingga pelabuhan mampu berbenah dan industri pelayaran mampu bersaing sehingga industri dibidang ini menjadi lebih baik. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.oleh Karena itu perlunya penurunan pajak untuk merangsang peningkatan ekspor bidang kelautan dan adanya subsidi dari pemerintah untuk pelaku-pelaku industri bidang kelautan.
D. Peningkatan Keahlian Sumberdaya Manusia dibidang Kelautan
Rendahnya sumberdaya manusia dibidang kelautan membuat pembangunan disektor ini tidak mampu bersaing dengan sector lainnya sehingga perlunya peningkatan keahlian pelaku-pelaku disektor kelautan antara lain ;
a. Perlunya pelatihan-pelatihan kepada para masyarakat pesisir dan nelayan untuk peningkatan ketrampilan kelautan baik budidaya laut dan pemanfaat pengunaan tehnologi yang lebih modern.
b. Adanya kerjasama IPTEK dengan Negara-negara maju bagi pegawai-pegawai dilingkungan Dinas Kelautan sehingga mampu memberikan pemahaman-pemahaman yang lebih maju kepada pelaku kelautan.
c. Perlunya melakukan pemasyarakatan dan pengembangan jiwa dan semangat bahari dikalangan generasi muda terutama anak-anak sekolah sehingga kelah memiliki SDM bidang kelautan yang handal.
d. Perlunya dibuka jurusan kelautan-kalautan dari tingkat sma sampai perguruan tinggi untuk wilayah kepulauan sehingga mampu mencetak putra daerah yang ahli dalam bidang kelautan.
e. Meningkatkan kualitas Aparat Petugas Pemerintah dan juga peningkatan para surveyor Klasifikasi,Nakhoda,Awak kapal,operator kapal ,pemilik kapal ,pelaksana penanggulangan tumpahan minyakdan galalangan kapal serta penegak hukumagar mereka berperilaku proffesioanal serta disiplin sehingga dalam menjalankan tugas dapat effectif,effisien,produktif,transparan dan bebas KKN.
f. Perlunya kerjasama antara pemerintah daerah,pusat,swasta dan TNI – AL dalam pembinaan dengan masyarakat pesisir dan nelayan dalam peningkatan IPTEK dan ketrampilan kelautan lainnya.

BAB.III. KESIMPULAN
Berdasarkan Pembahasan sebelumnya maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Pembangunan Kelautan harus memperhatikan :
1. Perlunya Peranan TNI-AL dalam mendukung pembangunan Industri Kelautan berperan dalam pengamanan wilayah NKRI baik keamanan diwilayah perbatasan maupun diwilayah perairan-peraiaran lainnya. Karena menciptakan kondisi kelautan yang terkendali dapat menciptakan iklim usaha yang sehat,aman dan berkembang. Adapun menciptakan kondisi laut yang terkendali pada dasarnya menjadi tugas TNI-AL selak komponen utama pertahanan nasional dilaut bersama dengan komonen penegak hukum laut lainnya. Kondisi laut yang terkendali dimaksudkan adalah laut sebagai yuridiksi nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional,baik yang mencakup aspek kesejahteraan maupun keamanan. Disisi lain kepentingan yurisdiksi nasional tidak dapat dimanfaatkan pihak lain tanpa sepengetahuan Negara kita untuk itulah diperlukan kehadiran armada TNI-AL dilaut dengan jumlah armada yang memadai,IPTEK yang lebih maju serta sumberdaya manusia yang kompeten dibidangnya. Hal ini mengingat yuridiksi nasional laut sedemikian luas dan memiliki ciri yang khas yaitu tidak dapat dikendalikan secara mutlak maka armada TNI-AL tidak hanya diprioritaskan untuk perairan-perairan yang rawan saja yang menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran kedaulatan dan gangguan keamanan laut yang merugikan kepentingan nasional namun juga ke seluruh wilayah kabupaten yang berbatasan atau memiliki laut sebagai bagian wilayahnya. Diharapkan kerjasama antara TNI-AL dan pemerintah daerah untuk lebih dikembangkan demi menyokong pembangunan industri kelautan. Oleh karena itu setiap daerah atau kabupaten diseluruh Indonesia yang memiliki wilayah laut perlu dibentuk kantor perwakilan dari TNI-AL dan komponen penegak hukum laut lainya agar pembangunan bidang kelautan dapat berjalan dengan baik sehingga jika terjamin keamanannya investor luar berani menanamkan modalnya di Indonesia.
2. Perlu dikembangkannya Industri Perkapalan. Industri Pelayaran nasional merupakan tulang pungung (backbone) sebuah Negara kepulauan terbesar karena dapat menyumbangkan PDB yang sangat besar bila industri ini dikelola dan dikembangakan secara modern dan baik. Selama ini justru kapal-kapal berbendera asinglah yang banyak menguasai angkutan laut dalam negeri. Indonesia setiap tahun masih harus membayar jasa kepada kapal-kapal asing lebih besar dari penerimaan dari komoditi yang diekspor. Industri galangan kapal juga belum dikembangan padahal ini sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan pembangunan kelautan. Oleh karena itulah pemerintah wajib menurunkan pajak kapal yang terlalu besar paling tidak disesuaikan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malasiya. Selain itu pemerintah untuk perkembangan industri kelautan diperlukan subsidi khusus untuk bahan bakar minyak bagi industri perkapalan dan nelayan penangkap ikan. Karena industri perkapalan adalah bagian integral dari keseluruhan sistem industri kelautan maka perlu dipermudahnya perolehan kredit investasi dan kredit modal kerja serta suku bunga kredit haruslah lebih rendah dari pada kredit disektor perumahan. Selain itu tiap daerah atau kabupaten yang ada wilayah lautnya dimana pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah pusat menyusun kebijaksanaan mulai dari pendanaan dan sistemnya untuk membangun pelabuhan sehingga tiap kabupaten di Indonesia memiliki pelabuhan dimana sistemnya harus efectif,efisien dan produktif yang pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
3. Pengembangan pembangunan Perikanan laut perlu ditingkatkan. Potensi Perikanan seharusnya menempatkan bangsa ini sebagai basis terbesar perikanan di Asia tetapi kenyataannya justru nelayan Indonesia merupakan kelompok masyarakat termiskin dinegeri ini. Armada kapal ikan bermotor yang dapat mencapai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sangat terbatas. Pertambahan jumlah kapal ikan dalam negeri sangat tak berarti dibanding serbuan ribuan kapal asing yang diduga melakukan illegal fishing di perairan dan yurisdiksi Indonesia. Dalam Pembangunan Perikanan laut perlu diperhatikan
a. Armada penangkapan ikan nasional perlu menerapkan IPTEk sehingga teknologi penangkapan ikan dan kapal penangkap ikan yang modern dan effisien untuk ekploitasi sumberdaya ikan di wilayah ZEE bisa terjangkau.Karena itu pemerintah perlu memberikan kapal-kapal penangkap ikan tersebut kepada nelayan dengan cara bagi hasil antara pemerintah daerah setempat dan para nelayan.
b. Budidaya laut dipesisir pantai harus dikembangakan baik itu tehnologinya maupun sumberdaya ikannya,baik yang sudah dibudidayakan ataupun yang masih baru.Pemerintah daerah melaui dinas perdanganagan dan dinas perindustriannya wajib memberikan penyuluhan,pelatihan,pemasaran dan pemberian dana lunak kepada pelaku budidaya laut ini.
c. Adanya rangsangan dari pemerintah agar swasta dan peneliti untuk mengembangan dan menerapkan biotehnologi laut yang dipergunakan untuk industri pangan,obat-obatan dan kosmetik.
d. Semua pihak baik kalangan masyarakat pelaku, organisasi kemasyarakatan yang peduli dengan lingkungan hidup ,pemerintah pusat dan derah serta jajarannya juga perlu memperhatikan pengelolaan lingkungan laut dan rehabilitasi habitat ikan yang telah rusak sehingga kelestarian sumberdaya ikan dapat terpelihara.
4 Pengembang Pariwisata bahari perlu ditingkatakan baik sarana maupun prasaranan. pariwisata bahari memiliki kelebihan diyakini mempunyai efek berganda yang dapat menyerap tenaga kerja ,meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar ,meningkatkan devisa negara dan dapat mendorong konservasi lingkungan. Pengembangan Pariwisata bahari juga juga berdampak positif pada tumbuhnya jiwa dan budaya bahari dan dapat terwujudnya budaya kelautan yang tangguh. Namun pariwisata bahari ini belum berkembang kontribusinya terhadap PDB masih kecil. Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah perlu bekerjasama untuk lebih mempromosikan wilayah yang mempunyai potensi laut yang indah baik itu melalui internet dimana tiap kabupaten sudah memiliki websaite untuk promosi daerahnya,tetapi masih diperlukan promosi iklan yang lebih mengena kepada wisatawan dalam dan luar negeri. Untuk wisatawan local diperlukan kerjasama antar daerah kabupaten dengan kabupaten lainnya untuk saling promosi wilayahnya baik melalu televise lokal setempat maupun televise nasional. Untuk wisatawan luar negeri perlu dukungan pemerintah pusat melaui kedutaan-kedutaan. Selain itu perlu iklan televisi yang ditayangkan oleh Negara tujuan wisatawan. Pemerintah juga masih perlu memperbaiki CIOP terutamanya masalah pengurusan mengenai VoA (Vissa on Arrival) maupun visa bisnis untuk waktu kunjungan lebih dari 60 hari agar kunjungan ke objek wisata lebih banyak. Sarana wisata bahari lebih ditingkatkan dengan mempermudah investor masuk kewilayah pariwisata bahari diperlukan resort dan hotel dimana setiap kabupaten yang memiliki potensi untuk pengembangan daerah wisata minimal memiliki hotel atau resort ,memiliki kalender wisata yang terjadwal dan tersusun rapi serta adanya Industri hulu dan hilir pariwisata kelautan yang mendukung termasuk transportasi.

BAB.IV. SARAN

Adapun saran yang dapat penulis sampaikan :
1. Untuk menjaga keamanan maka TNI –AL perlu meningkatkan sarana dan prasarana ,serta meningkatkan IPTEK untuk menunjang pembangunan dibidang kelautan .
2. Adanya lembaga khusus yang diberi wewenang untuk mengkoordinasi antara pelaku pembangunan kelautan.Lembaga ini harus dibawah presiden dimana hanya bertugas mengkoordinasikan antara lembaga pemerintah ,pemerintah daerah,pelaku swasta,masyarakat agar pembangunan kelautan dapat berjalan harmonis dan sinkron.
3. Pembangunan ekonomi kelautan perlu dipercepat dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Ekonomi Kelautan. Tugas Pokja adalah menyiapkan grand strategy percepatan pembangunan ekonomi pelayaran, perikanan, dan pariwisata kelautan. Hal ini diusulkan oleh pemerintah dan harus disetujui DPR.
4. Pemerintah dan DPR segera menyusun RUU atas kapitalisasi Aset dan Pengelolaan kekayaan laut yang dimiliki Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar